Berikut Passing Grade CPNS 2023 dan Ketentuannya

Aditya Pratama
Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. (Foto: Dok. Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Passing grade CPNS 2023 patut Anda ketahui khususnya yang mengikuti Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Rangkaian CPNS 2023 telah dimulai sejak September lalu.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade CPNS 2023. 

Passing grade wajib dipenuhi peserta yang menjalani tes SKD agar dapat lolos ke tahap SKB sesuai ketentuan tiap formasi di kementerian atau lembaga yang dipilih.

Adapun, penetapan passing grade berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Passing Grade CPNS 2023

Berikut Passing Grade CPNS 2023:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nilai ambang batas 65 dengan jumlah soal 30
- Tes Intelegensi Umum (TIU): nilai ambang batas 80 dengan jumlah soal 35
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): nilai ambang batas 166 dengan jumlah soal 45

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Bisnis
11 bulan lalu

Tak Ada Passing Grade PPPK 2024, Begini Ketentuannya

Nasional
11 bulan lalu

Passing Grade PPPK 2024: Rincian Mekanisme Seleksi Kompetensi

Nasional
2 tahun lalu

45 Contoh Soal TIU CPNS 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Nasional
2 tahun lalu

Cara Membaca Passing Grade, Calon Mahasiswa Baru Wajib Paham!

Bisnis
2 tahun lalu

Siap-siap! Jokowi Bakal Umumkan Rekrutmen CPNS Awal Januari 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal