Dengan demikian, di antara rangkaian kasus maskapai penerbangan nasional, kasus kartel tiket pesawat merupakan yang pertama yang masuk babak persidangan.
KPPU melihat hubungan antara rangkap jabatan dengan kartel tiket pesawat. Untuk itu, KPPU berupaya mengurainya dengan menginvestigasi dua hal tersebut satu per satu.
"Di antara seri kasus maskapai, tiket yang pertama masuk persidangan," kata dia.
Menurut Guntur, kartel tiket pesawat tidak akan terjadi jika Sriwijaya dan AirAsia tidak ikut menaikkan tarif tiketnya. Pasalnya, meski Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group menaikkan tarif tiketnya, masyarakat masih bisa memilih kedua maskapai lainnya.
Namun, Garuda melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara Citilink dan Sriwijaya "menyusupkan" tiga pejabat tingginya menjadi komisaris utama dan komisaris di Sriwijaya. Padahal seharusnya, dalam KSO hal ini tidak diperbolehkan.
Kemudian, kedua grup maskapai yang menguasai hampir 96 persen pasar tersebut diduga memboikot AirAsia sebagai maskapai tersisa. Pemboikotan dilakukan melalui online travel agent (OTA) dengan tidak menjual tiket AirAsia di situsnya.
Menurut dia, permasalahan ini merupakan perkara industri terbanyak sepanjang sejarah KPPU karena menyangkut banyak perkara yang saling berkaitan. Oleh karenanya, KPPU mengerahkan cukup banyak sumber daya untuk mengusut kasus ini satu per satu.