JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, kasus kartel tiket pesawat telah masuk ke persidangan. Berkas perkara yang melibatkan dua grup maskapai besar di Indonesia itu dinyatakan lengkap (P21).
Kasus ini melibatkan tujuh maskapai yang berada di bawah Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Tujuh maskapai tersebut yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air
"(Kasus) tiket sudah masuk pemeriksaan pendahuluan. Sekarang masuk persidangan tapi pemeriksaan pendahuluan," ujar Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih di kantornya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Persidangan ini akan segera digelar. Namun, dia masih belum memastikan kapan tepatnya persidangan akan dilakukan karena masih mengatur jadwal paniteranya.
"Tidak akan lama, ini diundur karena menunggu beban dari majelis 1-2 pekan paling cepat kami masih proses. Ini clear masuk persidangan, hanya masalah beban kerja, ketersediaan majelis untuk mengadakan persidangan," ucapnya.