Berlaku 10 September 2022, Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online

Heri Purnomo
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.  (Foto: Dok. MPI)

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Berdasarkan aturan tersebut jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, biaya jasa minimal di ketiga zona naik. Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal untuk zona I 15 persen - 32 persen, zona II 28,5 persen - 44 persen, dan zona III 30 persen - 35,7 persen. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Beli Saham Aplikator Ojol, Dasco: Potongan Biaya ke Pengemudi Dipangkas

Buletin
22 hari lalu

Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial 

Nasional
1 bulan lalu

Pakar Energi Prediksi Harga Pertalite Naik Jadi Rp11.500 demi Tekan Defisit APBN

Nasional
2 bulan lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal