Berlaku 10 September 2022, Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online

Heri Purnomo
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022.  (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menerapkan kenaikan tarif ojek online. Tarif baru ini akan berlaku mulai 10 September 2022. 

Kenaikan tarif ojek online ini dilakukan Kemenhub dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. 

"Kita menyesuaikan tarif angkutan ojol dan angkutan antar kota antar provinsi berkaitan dengan penysuaian terhadap kenaikan harga BBM," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).

Kemenhub juga telah mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojek online dan pihak aplikator terkait kebijakan ini. 

Berikut rincian kenaikan tarif ojek online yang berlaku 10 September 2022:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Nasional
20 hari lalu

Teuku Faisal Fathani Dilantik Jadi Kepala BMKG, Gantikan Dwikorita Karnawati

Nasional
21 hari lalu

Proyek Pelabuhan Palembang Baru Masuk PSN, Siap Dibangun Awal 2026

Nasional
28 hari lalu

RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal