Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat

Advenia Elisabeth
Mulai besok, penumpang pesawat harus siapkan dokumen untuk melakukan penerbangan

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Handy menuturkan, jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra

Nasional
7 hari lalu

Penampakan Dalam Bandara VVIP IKN: Ada Ruang Rapat hingga Kamar Istirahat Presiden

Nasional
13 hari lalu

Luhut Blak-blakan soal Polemik Bandara IMIP: untuk Domestik, Tidak Perlu Imigrasi

Nasional
15 hari lalu

Gangguan Software Pesawat Airbus A320, InJourney Perpanjang Operasional Bandara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal