Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat

Advenia Elisabeth
Mulai besok, penumpang pesawat harus siapkan dokumen untuk melakukan penerbangan

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:

1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Handy menuturkan, jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan. Mereka diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Petugas bandara Angkasa Pura I juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19. Pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara.  

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
4 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu 2.458 Penerbangan, Meluas hingga Sulawesi dan Maluku

5 hari lalu

Asap Karhutla Meluas hingga Sulawesi dan Maluku, Ini Daftar Bandara Terdampak

11 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan di Indonesia, Ratusan Jadwal Delay hingga Dibatalkan

13 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Hindari Lokasi Rawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal