Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub bakal Kaji Diskon Tiket Pesawat ke Daerah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat

Minggu, 04 Juli 2021 - 17:24:00 WIB
Berlaku Besok, Berikut Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Pesawat
Mulai besok, penumpang pesawat harus siapkan dokumen untuk melakukan penerbangan
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Namun, diinformasikan, terdapat kebijakan beberapa pemerintah daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti:

1. Dari dan menuju Kalimantan Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib dilengkapi dengan barcode/QRcode.

2. Menuju Kalimantan Barat yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Dari dan menuju Sulawesi Tengah yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Menuju Sulawesi Utara yang menyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Menuju Kupang yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

6. Menuju Balikpapan yang menyaratkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang non-KTP Balikpapan) atau hasil tes negatif rapid test antigen yang memungkinkan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi KTP Balikpapan).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut