Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan

Aditya Pratama
Sri Rejeki Isman menyebut, status PKPU yang disematkan pengadilan berdampak negatif pada arus kas perseroan. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Status itu diberikan lantaran perusahaan tekstil yang berpusat di Solo itu belum membayar utang CV Prima Karya sebesar Rp5,5 miliar.

Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex. CV Prima Karya merupakan vendor yang terlibat dalam renovasi bangunan di emiten dengan kode SRIL itu.

Corporate Secretary Sritex, Welly mengatakan, status PKPU berdampak negatif bagi kondisi arus kas (cashflow) perusahaan. Salah satunya fasilitas pinjaman perbankan yang dimiliki Sritex dibekukan.

"Hingga kuartal I-2021, jumlah fasilitas yang dibekukan mencapai 300 juta dolar AS (Rp4,2 triliun), sehingga saldo kas operasional kami banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional," katanya, Rabu (19/5/2021).

Welly mengatakan, PKPU ini juga berdampak negatif bagi rencana jangka perseroan. Pasalnya, modal kerja yang digunakan untuk bisnis menjadi terganggu.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Iwan Setiawan Lukminto ke Kejari Surakarta

Nasional
4 bulan lalu

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Pencucian Uang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal