Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dilimpahkan ke Kejari Surakarta, JPU Siapkan Dakwaan Kasus Sritex untuk Disidangkan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:59:00 WIB
Kejagung Sita 6 Aset Tanah Eks Bos Sritex, Nilainya Rp20 Miliar
Mantan Komut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Aset itu berupa enam bidang tanah seluas dua hektare lebih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menilai aset milik mantan Komisaris Utama (Komut) PT Sritex yang disita tersebut mencapai Rp20 miliar.

"Itu tersangka Iwan Setiawan Lukminto. Kalau enggak salah saya, hampir Rp20 miliar ke atas," ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, penyitaan 6 bidang tanah seluas 20.027 meter persegi itu dilakukan penyidik Kejagung pada 7 Oktober 2025 lalu. Tak hanya tanah, bangunan berupa vila milik Iwan juga disita.

"Atas namanya saya lupa, pastinya terkait sejumlah bidang tanah, termasuk vila ya terakhir terkait dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto," tuturnya.

Adapun aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut