Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka menurutnya pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP. Angka itu yang saat ini terus ditagih oleh Jusuf Hamka kepada Pemerintah.
"Kita berdoa aja pak Jokowi akan memenuhi janjinya dan pak Mahfud akan memenuhi janjinya dan mudah-mudahan bu Sri Mulyani pun seirama dan saya doakan semua pemimpin-pemimpin pak Jokowi pak Mahfud bu Ani semua seluruh departemen keuangan sehat panjang umur tambah barokah," kata Jusuf Hamka.
Lewat Video yang sama, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya bakal menghormati putusan pengadilan terkait tuntutan utang Jusuf Hamka kepada Pemerintah.
"Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen kami menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik," tutur Yustinus.