Besar Iuran Tapera yang Dipotong dari Gaji Karyawan UMP Jakarta Setiap Bulan

Aditya Pratama
Besaran potongan pekerja yang mendapatkan gaji sebesar UMP DKI Jakarta harus membayarkan sebesar Rp126.684 per bulan untuk iuran Tapera. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta di Indonesia akan dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besaran potongan yang harus dibayar pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta?

Sebagai informasi, kebijakan Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

PP tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Pada Pasal 5 PP 21/2024 diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. 

Adapun, pada Pasal 14 dijelaskan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan, simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini 10 Aturan Baru untuk Pekerja

14 hari lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

15 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

15 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal