5 Fakta Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Iuran Tapera: Besaran hingga Manfaatnya

Puti Aini Yasmin
ilustrasi apa itu tapera dan manfaatnya (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan aturan akan memotong gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Lantas, berapa besarannya dan apa fungsinya?

Sebagai informasi, aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

Fakta Gaji Karyawan Kena Potong Iuran Tapera

  • 1. Apa Itu Tapera dan Fungsinya?

Tapera dijelaskan sebagai tabungan dalam jangka waktu tertentu yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Artinya, masyarakat bisa memanfaatkan tabungan tersebut untuk membeli rumah.

  • 2. Besaran Iuran Potongan Tapera?

Besaran potongan Tapera pekerja swasta dan PNS sama, yakni 3 persen. Adapun. perhitungannya 0,5 persen ditanggung perusahaan pemberi kerja, dan 2,5 persen ditanggung pekerja. 

Siapa saja yang bakal kena potongan dan bagaimana respons Jokowi? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Nasional
4 jam lalu

Jokowi Singgung AI di Bloomberg New Economy Forum: Lapangan Kerja Tidak Akan Hilang!  

Nasional
4 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Nasional
4 jam lalu

Jokowi Banggakan QRIS di Forum Global: Pedagang Kaki Lima Pakai Sistem seperti Perusahaan Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal