Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)

Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I sebesar Rp175.000.

Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Semoga bermanfaat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Nasional
21 hari lalu

Take Home Pay Anggota DPR Rp65,5 Juta, Komunikasi Intensif Jadi Tunjangan Terbesar

Megapolitan
23 hari lalu

Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPRD DKI, Tuntut Transparansi Tunjangan 

Nasional
24 hari lalu

MKD Surati Setjen DPR, Minta Setop Gaji dan Tunjangan Sahroni hingga Uya Kuya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal