Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: dok iNews)

Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I sebesar Rp175.000.

Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. 

Demikian besaran gaji dan tunjangan PNS berdasarkan golongan dan jabatan. Semoga bermanfaat. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jadwalnya di GTK

Nasional
15 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
21 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
27 hari lalu

Program Magang Bergaji Gelombang 2 Dibuka November, Pemerintah Gelontorkan Rp1,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal