Besaran gaji Polsuspas lulusan SMA yang diterima menjadi PNS diatur berdasarkan pangkat golongan II sebagaimana dijelaskan PP No.15 Tahun 2019. Sedangkan CPNS menerima gaji 80 persen dari gaji golongan IIa dengan masa kerja 0 tahun.
Berikut pemaparan gaji Polsuspas sesuai pangkat:
Kemudian, seorang Polsuspas akan mendapat tunjangan diluar gaji pokok yang mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.
Menurut aturan itu, sipir penjara lulusan SMA termasuk ke dalam kelas jabatan 5 dan besaran tunjangan kinerjanya adalah Rp3.134.250. Di samping tunjangan kinerja, Polsuspas juga akan mendapatkan tunjangan lainnya tunjangan makan, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, dan tunjangan jabatan.
1. WNI dengan minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak memiliki catatan kriminal.
Nah, itulah ulasan lengkap mengenai besaran gaji Polsuspas lulusan SMA. Jadi, tertarik untuk menjadi polusi khusus pemasyarakatan? Semoga berhasil ya!