Doni menambahkan, tujuan dibentuknya WCP adalah mengenalkan standar regulasi dan supervisi tata kelola wakaf dan pengawasan sistem. Salah satu prinsip yang ada dalam WCP adalah terkait skala prioritas bagi negara penerima wakaf, yakni menyangkut tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.
"Pengawasan wakaf menuntut pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengontrol, dan mengurangi risiko negara. Proses tersebut memberikan pandangan komprehensif negara dan eksposur risiko transfer dengan mempertimbangkan kondisi makroekonomi," ujarnya.