BI Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Aditya Pratama
Bank Indonesia (BI) tarik 20 pecahan rupiah khusus dari peredaran. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan sejak 30 Agustus 2021 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, terhitung 30 Agustus 2021 kemarin, 20 pecahan tahun emisi 1970-1990 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, yakni:

1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak sepuluh pecahan

2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan

3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan

4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan

5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Makro
3 hari lalu

Rupiah Ditutup Anjlok ke Rp16.787 per Dolar AS jelang Libur Natal

Nasional
3 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal