BI Tarik 20 Pecahan Rupiah Khusus dari Peredaran

Aditya Pratama
Bank Indonesia (BI) tarik 20 pecahan rupiah khusus dari peredaran. (Foto: ilustrasi/Okezone) 

Erwin mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," kata dia dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (31/8/2021).

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI. Namun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yakni:

- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan

- Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujarnya. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Makro
3 hari lalu

Rupiah Ditutup Anjlok ke Rp16.787 per Dolar AS jelang Libur Natal

Nasional
3 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
4 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal