JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970-1990 dari peredaran. Hal tersebut dilakukan sejak 30 Agustus 2021 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021,
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, terhitung 30 Agustus 2021 kemarin, 20 pecahan tahun emisi 1970-1990 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, yakni:
1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak sepuluh pecahan
2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan
3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan
4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan
5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.