Biaya Balik Nama Motor 2022, Syarat dan Tahapannya

Heri Purnomo
Biaya balik nama motor 2022, syarat dan tahapannya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

1. Biaya administrasi: Rp35.000 Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000.

2. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000.

3. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000.

4. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000.

5. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000.

6. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

7. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

8. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Untuk diketahui, jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mulai Berlaku! Balik Nama Sertifikat Tanah Cuma 10 Hari di 17 Kantah Ini

15 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

2 tahun lalu

Biaya dan Cara Balik Nama Mobil Bekas, Berikut Tahapan dan Dokumen Harus Disiapkan

2 tahun lalu

10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal