Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya

Antara
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan usulan penghapusan biaya BBN2. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan adanya dihapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya agar semua masyarakat mau membayar pajak.

"Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan agar masyarakat mau semua bayar pajak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Yusri Yunus menjelaskan bahwa usulan itu bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar makin patuh untuk membayar pajak.

Yusri mengungkapkan salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Untuk dihapus pajak progresif, Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain dalam untuk data kendaraannya untuk menghindari pajak progresif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
7 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

8 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

11 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

12 hari lalu

Bukan Cuma Tahu Lokasi, GPS Tracker Berbasis Telematika Kini Makin Pintar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal