Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik, Ini Rincian Tarifnya!

Puti Aini Yasmin
biaya pembuatan paspor terbaru 2024 (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi merilis tarif pembuatan paspor terbaru. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Aturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 atau sebelum lengser dari jabatannya dan akak berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.

Sebelumnya, biaya pembuatan paspor non-elektronik hanya dipatok sebesar Rp350.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Namun, kini terdapat dua pilihan, yakni Rp350.000 untuk 5 tahun dan Rp650.000 untuk 10 tahun.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor

1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp350.000 per permohonan

2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp650.000 per permohonan

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
10 hari lalu

Riza Chalid Dikabarkan Punya 2 Paspor, Ini Kata Kejagung

Nasional
10 hari lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
12 hari lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal