"Karena levelnya Jakarta sama level 3, yang berbeda mungkin nanti di daerah. Pasti itu juga disesuaikan dengan leveling di wilayahnya. Dan itu sudah jadi kebijakan standarisasi dari pemerintah," ucap dia.
Dia pun berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan izin pembukaan bioskop. Dia berharap hal ini akan menambah gairah pelaku usaha perfilman.
"Pemerintah sekarang sudah sangat bagus sudah mau memanggil kami, sudah ada penyelesaian yang solutif dua arah. Saya apresiasi menteri-menteri dan stakeholders serta jajarannya," ujarnya.
Bagi pengunjung ada persyaratan supaya diizinkan masuk bioksop, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Beberapa persyaratan terkait pembukaan bioskop diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut, ada enam syarat yang harus dipenuhi bioskop untuk bisa beroperasi, yakni: