BKN Ungkap Modus Penipuan CPNS 2023: Jadi ASN Tanpa Seleksi

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi waspada CPNS 2023 (ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini tengah melaksanakan seleksi CPNS 2023. Dalam kesempatan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengimbau peserta tak tertipu janji-janji manis oknum penipuan.

Salah satu modus penipuannya adalah menjadi ASN tanpa selesksi. Saat ini, BKN diketahui telah mendapati sejumlah surat palsu atau hoaks terkait adanya pengangkatan menjadi ASN.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menegaskan agar pelamar seleksi tidak tergiur terhadap tawaran menjadi ASN secara instan oleh oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang.

“Tindakan oknum seleksi seperti ini dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur janji palsu oknum yang mengklaim bisa membantu seseorang menjadi CPNS atau PPPK tanpa mengikuti proses seleksi yang ditetapkan Pemerintah secara terbuka,” ucap dia dikutip dari laman resminya, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, menurutnya tindakan penipuan oknum seleksi terjadi salah satunya karena masih ada masyarakat kita yang tetap nekat menggunakan bantuan oknum dengan harapan pasti akan diangkat menjadi ASN tanpa mengikuti proses seleksi. Ia juga menyoroti jika ada masyarakat yang nekat menggunakan jalur oknum dan dengan sadar menyerahkan sejumlah uang untuk menjadi ASN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
4 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
8 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
9 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal