Bocoran dari Menperin: Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Impor Mobil Listrik Utuh

Ikhsan Permana SP
Menperin Agus Gumiwang membocorkan bahwa Jokowi akan membebaskan pajak impor mobil listrik utuh.

"Harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," tutur dia.

Pemerintah juga berencana melakukan relaksasi terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

"Jadi yang Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40%, itu kita relaksasi, jadi 40% nya pada 2026," ucapnya.

Meskipun ia tidak bisa memastikan TKDN 40 persen bisa dicapai di 2026, namun dirinya optimis target tersebut bisa dicapai lebih cepat asalkan industri siap dalam menyuplai baterai listrik.

Pasalnya, Agus menyebut komponen terbesar dalam kendaraan listrik adalah baterai, nilainya bisa mencapai 40 sampai 50 persen.

"Tapi paling tidak Perpresnya akan kita revisi, di mana pada tahun yang sekarang Perpresnya 2024 (TKDN) 40 persen, akan kita relaksasi jadi 2026, setelah 2026 kita kejar ke (TKDN) 60 persen tidak ada perubahan, jadi yang berubah 2024 ke 2026 yang (TKDN) 40 persen tadi," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Panas! Kurnia Tri Royani Semprot Damai Hari Lubis: Sudah Jadi Termul Kamu?

Nasional
9 jam lalu

Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah

Nasional
15 jam lalu

Ahli Digital Sebut Roy Suryo cs Aset Bangsa: Militer Perlu Orang-Orang Ini

Nasional
17 jam lalu

Ahli Digital Uji Ijazah Jokowi: Hasilnya Sama dengan yang Dilakukan Roy Suryo cs

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal