Pemerintah Tetapkan Harga Pengisian Daya Mobil Listrik di SPKLU, Paling Tinggi Rp57.000

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya mobil listrik di SPKLU. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pengisian daya (charging) mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kira-kira berapa tarifnya?

Aturan harga pengisian baterai mobil listrik tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Regulasi tersebut mengatur seberapa besar tarif tertinggi pengisian mobil listrik di SPKLU. 

Sesuai dengan Kepmen ESDM, berikut biaya layanan pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU:

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000

- Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mengaspal di GIIAS 2026, Intip Fitur pada Changan Nevo Q05

7 hari lalu

Pameran Otomotif Internasional GIIAS 2026 Hadirkan Lebih dari 65 Merek Global

8 hari lalu

Serba-serbi GIIAS 2026: Guinness World Records Pecah Kompetisi Mekanik Terbesar di Dunia

8 hari lalu

Melantai di GIIAS 2026, Intip Perbedaan Wuling Aira ev Standard Range dan Long Range! 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal