JAKARTA, iNews.id – Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak pandemi Covid-19. Kegiatan bekerja yang sebelumnya dilakukan di kantor, kemudian dilakukan di rumah masing-masing pekerja.
Meski demikian, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong jatah cuti karyawan terkait dengan WFH.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, karyawan memiliki hak atas cuti tahunan yang dapat diambil jika telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan.
“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (30/9/2021).
Kemenaker menyatakan, perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Jika mengalami masalah tersebut, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja.