Bolehkah Hak Cuti Karyawan Dipotong karena WFH, Ini Kata Kemenaker

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi work from home (WFH). (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id – Work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menjadi tren baru sejak pandemi Covid-19. Kegiatan bekerja yang sebelumnya dilakukan di kantor, kemudian dilakukan di rumah masing-masing pekerja.

Meski demikian, para pekerja tetap berhak atas cuti tahunan yakni minimal 12 hari. Sehingga tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong jatah cuti karyawan terkait dengan WFH. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, walaupun bekerja dari rumah, karyawan memiliki hak atas cuti tahunan yang dapat diambil jika telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 bulan.

“Prinsipnya, dengan diberlakukannya bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), maka pekerja yang bersangkutan tetap dianggap bekerja dan melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, secara hukum, pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari,” dikutip dari akun Instagram resmi  @kemnaker, Kamis (30/9/2021).

Kemenaker menyatakan, perbuatan perusahaan yang menghapus atau memotong cuti pekerja, tentunya bertentangan dengan hukum. Jika mengalami masalah tersebut, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

HUT ke-81 RI, Pemerintah Imbau Pegawai Diberi Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

2 hari lalu

Teknologi Terbukti Ubah Dunia Outsourcing Jadi Era 5.0, Ini Faktanya!

4 hari lalu

Prabowo Targetkan Setoran Dividen BUMN Tembus Rp200 triliun Tahun Ini

4 hari lalu

Prabowo Soroti Kinerja BUMN, Jumlah Terlalu Gemuk hingga Manipulasi Laporan Keuangan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal