Bos Bulog Buka Suara soal Tudingan Mark Up Impor Beras, Ini Penjelasannya

Suparjo Ramalan
ilustrasi harga beras Bulog dituding dimark-up (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog dituding melakukan mark up harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun. Tudingan ini juga berkaitan dengan biaya demurrage atau denda atas keterlambatan bongkar muat beras impor yang merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar. 

Atas dugaan itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi pun dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024) kemarin. 

Merespons tudingan tersebut, Bayu Krisnamurthi menjelaskan dalam kondisi tertentu demurrage tidak bisa dihindarkan. Sebab, hal itu merupakan bagian dari resiko pelayanan (handling) impor komoditas. 

Dia mencontohkan, waktu pengiriman beras dijadwalkan lima hari, namun karena cuaca ekstrim, waktu pengiriman pun terlambat dan menjadi tujuh hari. Karena itu, dalam mitigasi resiko importasi, biaya demurrage sudah diperhitungkan di awal.

Artinya, biaya demurrage alias denda atas keterlambatan bongkar muat beras merupakan konsekuensi logis dari kegiatan ekspor dan impor.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
6 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Nasional
6 hari lalu

Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET

Bisnis
8 hari lalu

BPS Ungkap Harga Beras Turun selama Oktober 2025, dari Penggilingan hingga Eceran

Nasional
14 hari lalu

KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal