JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog dituding melakukan mark up harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun. Tudingan ini juga berkaitan dengan biaya demurrage atau denda atas keterlambatan bongkar muat beras impor yang merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Atas dugaan itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi pun dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/7/2024) kemarin.
Merespons tudingan tersebut, Bayu Krisnamurthi menjelaskan dalam kondisi tertentu demurrage tidak bisa dihindarkan. Sebab, hal itu merupakan bagian dari resiko pelayanan (handling) impor komoditas.
Dia mencontohkan, waktu pengiriman beras dijadwalkan lima hari, namun karena cuaca ekstrim, waktu pengiriman pun terlambat dan menjadi tujuh hari. Karena itu, dalam mitigasi resiko importasi, biaya demurrage sudah diperhitungkan di awal.
Artinya, biaya demurrage alias denda atas keterlambatan bongkar muat beras merupakan konsekuensi logis dari kegiatan ekspor dan impor.