Yadi menjelaskan, sejak 30 September 2020 lalu PPA mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan titip kelola atau restrukturisasi 21 perseroan negara dan satu anak usaha.
Lewat surat tersebut, PPA mendapat wewenang khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan dan hak pemegang saham kepada perusahaan pelat tersebut.
“Di mana PPA yang sejak tahun 2020 mendapatkan SKK dari Kementerian BUMN atas 21 (BUMN) plus satu anak usaha, jadi 22 BUMN,” ucapnya.
Namun, dari 21 BUMN yang dimaksud 7 di antaranya sudah dibubarkan karena tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat. Sedangkan, proses restrukturisasi 14 BUMN dan satu anak usaha mulai menunjukkan sejumlah kemajuan positif, meski masih 'sakit'.
“Secara jumlah total, yang ada di Danareksa itu yang menjadi langsung anak usaha ada 19 anak perusahaan, sehingga di dalamnya itu ada 21 plus satu, 22 SKK yang di PPA itu menjadi kira-kira jumlahnya 41,” kata Yadi.
“Tapi kalau di jumlahkan record dari Kementerian BUMN itu di dalam ekosistem Danareksa itu ada 53 perusahaan Pak,” lanjut dia.