BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

Iqbal Dwi Purnama
BP Tapera jelaskan iuran pekerja bisa dicairkan (screenshot)

Heru menegaskan konsep yang akan diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki rumah akan seperti tabungan semacam BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, dapat dicairkan ketika masa kerja sudah masuk usia pensiun atau berhenti bekerja.

"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan, yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ujar Heru di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Heru menjelaskan, dengan adanya subsidi dari peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, BP Tapera mampu menjaga tingkat suku bunga flat di angka 5 persen bagi para peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.

Heru menjelaskan konsep semacam ini merupakan asas gotong royong dalam rangka mempercepat pengentasan backlog perumahan yang angkanya masih berada sekitar 9.95 juta masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Jadi kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," tutupnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
2 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
7 bulan lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350.000 Unit di 2025 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal