BP Tapera Klaim Dana Iuran Peserta Bisa Dicairkan jika Berhenti Kerja

Iqbal Dwi Purnama
BP Tapera jelaskan iuran pekerja bisa dicairkan (screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjamin iuran para pekerja yang ikut dalam kepesertaan BP Tapera bisa dicairkan. Hal itu jika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan.

Sebab menurutnya, iuran yang dibebankan kepada para pekerja itu bersifat tabungan. Alhasil, para pekerja berhak mengambil tabungannya jika selesai masa kerjanya, baik dengan alasan pengunduran diri, maupun disebabkan oleh PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Bisa, Resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di PHK, semua akan dikembalikan," tutur Heru usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjutnya, Heru menjelaskan kepesertaan BP Tapera sifatnya wajib bagi para seluruh pekerja formal, baik peserta yang sudah memiliki rumah, maupun yang belum memiliki rumah.

Hal ini untuk mendorong pengentasan backlog perumahan yang pertumbuhannya tembus 700.000 keluarga per tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
2 bulan lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Nasional
7 bulan lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350.000 Unit di 2025 

Bisnis
10 bulan lalu

Maruarar Sirait Ditunjuk Jadi Ketua Komite Tapera, Yassierli-Sri Mulyani Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal