JAKARTA, iNews.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menuai banyak kritik dan penolakan. Namun, pemerintah telah menegaskan pelaksanaannya tetap jalan 2027 nanti.
Para pekerja mempertanyakan keuntungan program Tapera. Apalagi, bagi yang telah memiliki rumah dan merasa keberatan jika gajinya dipotong lagi setiap bulan untuk iuran Tapera, seperti yang disampaikan pembaca iNews.id.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
1. Masalah Potongan Tapera (jika sudah punya rumah sendiri) apa harus kena biaya Tapera? Trus buat apa Tabungan Perumahan Rakyat kalau kita sudah punya rumah sendiri?
2. Soal Tapera, apa keuntungannya kalau gaji pegawai swasta dipotong buat Tapera? Maaf kami karyawan swasta (outsourcing) sudah banyak potongan dari pihak CV, apa harus dipotong lagi? Trus nasib keluarga para buruh-buruh gimana? Belum lagi buat bayar utang (semua pasti punya utang), kira-kira keluarga kebagian berapa dari gaji karyawan swasta?
Penanya: Indira Andriansyah
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Elza Rianty, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). Berikut jawaban dan penjelasannya:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Indira Andriansyah.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, perlu kami jelaskan terlebih dahulu apa itu Tapera. Merujuk penjelasan Pasal 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.