BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Atikah Umiyani
Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP. (Foto: Dok. PTPN III)

Lalu, pada Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan. 

Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.

"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Nasional
2 bulan lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Nasional
4 bulan lalu

Konsumsi Minyak Sawit Nasional Tahun Ini Naik 5,13%, Tembus 18,5 Juta Ton

Nasional
4 bulan lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal