BPDPKS Ganti Nama Jadi BPDP, Kini Juga Urus Kakao dan Kelapa

Atikah Umiyani
Pemerintah resmi mengubah peran dan fungsi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi BPDP. (Foto: Dok. PTPN III)

Lalu, pada Pasal 11 juga diatur mengenai penggunaan dana tersebut, mulai dari pengembangan sumber daya manusia perkebunan, penelitian dan pengembangan perkebunan, promosi perkebunan, peremajaan perkebunan hingga sarana dan prasarana perkebunan. 

Selain itu, penggunaan dana juga bisa dilakukan untuk pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.

"Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah," tulis Pasal 11 ayat 3.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Harga TBS Sawit Anjlok Signifikan, 300 Perusahaan bakal Diperiksa

Nasional
10 hari lalu

Resmi, Ekspor Batu Bara hingga CPO Wajib Lapor DSI Mulai Besok

Nasional
20 hari lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Nasional
20 hari lalu

Hasil Riset: B50 Berisiko Bebani Fiskal dan Tekan Devisa Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal