BPH Migas Sebut Revisi Perpres Pengendalian BBM Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi

Mochamad Rizky Fauzan
Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. (Foto: Istimewa)

Meski sudah rampung saat ini, Patuan memperkirakan bahwa Perpres itu belum juga ditetapkan karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial, politik, hingga ekonomi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

"Jadi pemerintah memikirnya secara komprehensif, detail. Kalau dilakukan sekarang, berapa masyarakat yang rentan miskin dan jadi miskin. Lalu kalau itu terjadi (dibatasi penjualan BBM), berapa inflasinya, lalu kekuatan keuangan negara memberikan bantalan seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi belum mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Sejauh ini pemerintah baru mengumumkan bantuan sosial tambahan saja sebagai pengalihan subsidi BBM yang nilainya mencapai Rp24,17 triliun.

"Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos dulu, itu yang diinstruksikan bapak presiden hari ini, jadi masyarakat akan mulai mendapatkan bantuan sosial," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Jokowi di Istana Negara belum lama ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Tegas! Bahlil Ancam Rumahkan ASN ESDM yang Hambat Investasi Energi

Nasional
20 jam lalu

Pemerintah Setop Impor Solar per Juli 2026, Beralih ke Biofuel

Nasional
2 hari lalu

Harga Minyak Mentah RI Naik Jadi 102,26 Dolar AS per Barel, Ini Pendorongnya

Nasional
3 hari lalu

Kata Bahlil soal Nasib Pertalite Cs usai Harga Pertamax Turbo Naik jadi Rp19.400 per Liter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal