BPH Migas Sebut Revisi Perpres Pengendalian BBM Sudah Rampung, Tunggu Diteken Jokowi

Mochamad Rizky Fauzan
Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon menuturkan, draf revisi itu juga sudah diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu ditandatangani saja.

"Jadi revisi Perpres 191 itu sebetulnya sudah rampung," ujar Patuan dalam acara diskusi webinar "Menemukan Jalan Subsidi BBM Tepat Sasaran" dikutip, Rabu (31/8/2022).

Patuan menambahkan, muatan yang menjadi usulan masing-masing pemangku kebijakan kata dia sebetulnya juga sudah disampaikan masing-masing, seperti BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," kata dia.

Karena secara umum revisi perpres itu sudah rampung, Patuan membeberkan sejumlah isi dalam Perpres itu. Salah satunya adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT).

"Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini. Saat ini sudah disampaikan mungkin oleh Menteri BUMN ke Pak Presiden dengan opsi-opsinya," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bahlil Respons Putusan MK, Sebut Polisi dan Jaksa Bantu Perkuat Kinerja ESDM

Nasional
1 hari lalu

Kilang Terbesar RI di Balikpapan Segera Beroperasi, Penuhi 25% Kebutuhan BBM Nasional

Aksesoris
3 hari lalu

Ini Alasan Pertamina Blokir 394.000 Kendaraan Larang Isi BBM Pertalite

Mobil
4 hari lalu

394.000 Kendaraan Diblokir Haram Minum Pertalite

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal