Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta, yaitu:
1. Ahli waris Hanafi sebesar Rp193 juta
2. Ahli waris Ahmad Nayada sebesar Rp163 juta
3. Ahli waris Akbariansyah menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp305 juta
4. Ahli Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar Rp248 juta. 
"Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya," ungkap Roswita.
Dia mengungangkapkan, seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJamsostek sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.
Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Sudirman, Suhuri, turut menyampaikan duka yang mendalam atas musibah ini.
"Kejadian ini memacu kami untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," tuturnya.