BPJS Ketenagakerjaan Beberkan Misi di Konferensi Nasional IGRC 2022, Apa Itu?

azhfar muhammad
BPJS Ketenagakerjaan beberkan misi di Konferensi Nasional IGRC 2022, apa itu?. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri Bahri membeberkan misi BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia dalam National Conference IGRC 2022. Adapun misi BPJS Ketenagakerjaan ke depan, mulai dari mewujudkan pelayanan kesejahteraan hingga meningkatkan produktivitas pekerja. 

“Adapun misi dari BPJS ketenegakerjaan ke depan secara garis besar, saya ingin informasikan ada empat. Pertama, terkait dengan mewujudkan pelayanan menyejahterakan pekerja yang berkaitan dengan kesehatan pekerja,” kata dia dalam National Conference IGRC 2022 Seri Ketiga, Rabu (16/3/2022).  

Kedua, mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa Indonesia.

“Yang ketiga berkaitan dengan visi bagaimana BPJS bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dengan tata kelola yang baik sebagai upaya untuk mewujudkan visi misi tersebut berjalan secara baik, GRC di tenaga kerjaan terus diimplementasikan di lingkungan kami,” tuturnya.

Sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 2, Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dalam lingkungan tugas pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan. 

“Selanjutnya, kami (BPJS Ketenagakerjaan) dalam menjalankan fungsi dewan ini memiliki tiga pilar mulai dari perencanaan pengawasan untuk memastikan efektivitasnya untuk mengawal kelembagaan yang berlebih bermanfaat, kemudian untuk mendorong organisasi yang bertata kelola baik dan ketiga mengawasi kesehatan keuangan melalui pertumbuhan aset dan kualitas aset,” tuturnya.

Sebagai catatan, Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) kembali menyelenggarakan National Conference IGRC 2022. Acara ini  mempertemukan para praktisi, pemerhati, akademisi, dan konsultan yang memiliki kepedulian dan atau terjun langsung dalam memajukan kualitas penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan pada organisasi jasa keuangan. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026

Nasional
22 hari lalu

4 Paket Stimulus Ekonomi yang Dilanjutkan di 2026, Pembebasan PPh hingga Diskon Iuran JKK-JKM

Nasional
22 hari lalu

41 Perusahaan di Jabar Tunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Nasional
28 hari lalu

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan September 2025: Peluang Karier untuk Fresh Graduate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal