JAKARTA, iNews.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memoles laporan keuangan agar meraih laba. Praktik tersebut dilakukan sejak 2006.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menyebut, masalah Jiwasraya sudah terjadi sejak lama.
"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, tapi laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing di mana sebenarnya perusahaan mengalami kerugian," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Agung menyebut, Jiwasraya pada 2017 juga mengklaim meraih laba Rp360,3 miliar namun memperoleh opini tidak wajar (adverse) dari Kantor Akuntan Pajak (KAP) PWC. Hal itu diperoleh akibat kecurangan pencadangan premi sebesar Rp7,7 triliun.
"Jika pencadangan dilakukan sesuai ketentuan, seharusnya perusahaan menderita rugi," ujarnya.
Hal ini, lanjut Agung, kemudian terlihat saat kinerja keuangan 2018 di mana Jiwasraya rugi Rp15,3 triliun. Kerugian terus berlanjut hingga pada Januari-September 2019, kerugian tercatat Rp13,7 triliun.
"Pada posisi November 2019, PT Asuransi Jiwasraya diperkirakan mengalami negative equity sebesar Rp27,2 triliun," ucapnya.