"Untuk WIKA belum ada permintaan secara resmi, saat ini hanya masih proses koordinasi dengan kementerian terkait," ucap dia.
Mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita Karya dan Wijaya Karya diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi di internal kedua emiten konstruksi pelat merah itu. Soal manipulasi laporan keuangan, WIKA dan WSKT menyatakan telah mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk mengikuti Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, sepenuhnya menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia. Manajemen mengklaim setiap laporan keuangan didasarkan pada diaudit Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Adapun kabar dugaan manipulasi laporan keuangan Waskita dan Wijaya Karya disampaikan Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko. Dia menyebut laporan keuangan kedua perusahaan tidak sesuai dengan kondisi riil atau yang sesungguhnya.
Tiko curiga dua BUMN karya tersebut memanipulasi laporan keuangannya. Berdasarkan laporan keuangannya, dua perusahaan itu membukukan laba, padahal cash flow-nya negatif.
"Sebenarnya ini apakah memang pelaporan keuangan selama ini riil atau jangan-jangan perlu restatement karena selama ini laporan keuangannya tidak riil. Ini kami akan ada restatement," tutur Tiko dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Senin (5/6/2023).