BPOM Resmi Tetapkan Ivermectin dan 7 Jenis Obat Lainnya Jadi Obat Terapi Covid-19

Suparjo Ramalan
Ilustrasi Obat Ivermectin.

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Ivermectin dan tujuh obat lainnya untuk  mendukung penanganan terapi Covid-19.

Pemberian EUA disampaikan melalui Surat (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

SE tersebut, ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek.

Adapun Isi SE tersebut diantaranya: 

1. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan apotek.

2. Kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

8 Rumah Sakit Uji Klinis Obat Ivermectin, Ini Hasilnya!

Nasional
18 jam lalu

BPOM Raih Status WHO Listed Authority, Kini Sejajar dengan Regulator AS dan Inggris

Nasional
6 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Seleb
2 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal