"Hal ini pula yang menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Jawa Tengah, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen," katanya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan kesiapan pengembangan KI Brebes, termasuk mengenai ketersediaan infrastruktur di dalam kawasan industri.
"Kita harus pahami bahwa bukan hanya Indonesia yang akan melakukan pendekatan ke pemerintah dan perusahaan Jepang dan Amerika yang ingin merelokasi industrinya ke negara-negara tradisional yang menjadi kompetitor kita, seperti di kawasan ASEAN," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Menperin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes yang telah mengakomodasi kawasan peruntukan industri untuk KI Brebes.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan penerbitan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes.
"Selanjutnya, posisi ini kembali dikukuhkan dengan terbitnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menetapkan KI Brebes sebagai salah satu KI prioritas," katanya.