JAKARTA, iNews.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah memblokir 1.049 rekening karena terindikasi kegiatan judi online hingga Juni 2024. Perseroan secara aktif melakukan browsing ke berbagai laman judi online untuk melakukan pendataan.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menyebut, jika ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan laman judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
Selain itu, Agus menerangkan bahwa pihaknya telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Hal ini guna melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC)," katanya.