BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang untuk Perangi Judi Online

Anggie Ariesta
BRI telah memblokir rekening dan menerapkan Risk Based Approach untuk melindungi dari sasaran tindak pidana termasuk judi online. (Foto: dok BRI)

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online

Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank secara langsung. Kedua, melalui transfer, dan ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). 

Lalu, melalui lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
5 hari lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
5 hari lalu

Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?

Nasional
5 hari lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal