Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online.
Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank secara langsung. Kedua, melalui transfer, dan ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS).
Lalu, melalui lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.