Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Puti Aini Yasmin
ilustrasi Bukalapak ajukan PKPU ke Harmas untuk menuntut pengembalian dana sebesar Rp6,46 miliar. (foto: ist)

JAKARTA, iNews.id – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar.

Menurut Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana Permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA. Ia menjelaskan bahwa gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan pada Maret hingga Juni 2018.

Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian. Di sisi lain, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018.

"Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut," kata Kurnia dikutip iNews.id, Rabu (19/2/2025).

Akhiya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan Harmas secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Bisnis
10 bulan lalu

Ini Penjelasan Manajemen Bukalapak soal Penutupan Bisnis Marketplace

Bisnis
10 bulan lalu

Bukalapak Resmi Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Buletin
1 tahun lalu

Diduga Tak Ada Itikad Baik terkait Piutang, Sukoco Halim Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal