Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, nomor perkara tercatat dalam 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1/2025) Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.

Sedangkan, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Selain itu, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali," ucap Fika dalam keterbukaan informasi BEI.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
24 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
24 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
27 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal