Digugat PKPU, Bukalapak bakal Ajukan Upaya Hukum

Tangguh Yudha
Bukalapak akan mengambil langkah hukum atas gugatan PKPU (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) pada 10 Januari 2025. Permohonan PKPU ini diajukan Harmas melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun, nomor perkara tercatat dalam 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst (Permohonan PKPU), yang mengklaim Bukalapak memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/1/2025) Bukalapak lantas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali di Mahkamah Agung atas putusan kasasi tersebut.

Menurut Sekretaris Perusahaan BUKA Cut Fika Lutf pihaknya memandang permohonan PKPU yang diajukan Harmas tidak tepat. Sebab, permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum.

Sedangkan, pengajuan permohonan PKPU diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

12 hari lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

17 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

30 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal