Bukan 16, Pegawai Kemenkeu yang Terlibat Transaksi Janggal Rp349 Triliun Hanya 9 Orang

Michelle Natalia
Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut tidak semuanya pegawai Kemenkeu.  (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi klarifikasi mengenai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut 16 pegawai Kemenkeu terjerat dan terpidana perkara transaksi janggal senilai Rp349 triliun. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan fakta bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut tidak semuanya pegawai Kemenkeu. 

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu," ujar Yustinus dalam keterangannya dikutip, Minggu (11/6/2023).

Prastowo menambahkan, Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada, Rabu (7/6/2023) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu. 

"Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, sebanyak tujuh orang di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," tuturnya.

Adapun, tujuh nama tersangka yang bukan berasal dari Kemenkeu di antaranya Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta). 

Sementara, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. 

"Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019," ucapnya. 

Prastowo menyampaikan, Kemenkeu telah menyatakan sikap tegas mendukung sepenuhnya proses hukum terhadap para oknum pegawainya itu. berlangsung deng profesional, diberi ganjaran hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
8 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
12 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
16 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal