JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, yang menagih utang ke pemerintah sebesar Rp179 miliar. Utang tersebut belum dibayar sejak 1998 hingga saat ini.
"Tapi saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Sebelumnya ramai diberitakan, Jusuf Hamka menagih utang termasuk bunga sebesar Rp800 miliar ke pemerintah atas nama perusahaan jalan tol miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Utang tersebut belum dibayarkan sejak krisis moneter 1998.
Jusuf menyebut utang pemerintah itu bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, yang kala krisis dilikuidasi. Namun, dia tidak mendapatkan kembali uang depositonya karena menurut pemerintah, CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan adanya kewajiban pemerintah untuk mengembalikan dana deposito CMNP. Ini berdasarkan hasil putusan gugatan pengadilan negeri yang diajukan oleh CMNP.