JAKARTA, iNews.id - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis tak ada potensi wanprestasi akibat larangan ekspor batubara. Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Apollonius Andwie C, mengatakan sejatinya penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi. Namun, berdasarkan perjanjian jual beli batu bara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar.
"Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," kata Apollonius, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi.
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba N0. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan entitas anak dengan pihak pembeli," ujar Apollonius.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor batubara. Seperti diketahui, pemerintah melarang ekspor batu bara pada periode 1-31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021.
Menurut Apollonius, PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batu bara ini.
"PTBA berharap, kebijakan yang diterbitkan pemerintah bersifat adil bagi perusahaan pertambangan. Perusahaan juga mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor ini," tutur Apollonius.