Bursa Kripto FTX Bangkrut, Punya Utang Rp48 Triliun ke 50 Kreditur

Aditya Pratama
Bursa kripto milik Sam Bankman-Fried, FTX menyebut bahwa perusahaan memiliki utang hampir Rp48,48 triliun kepada 50 kreditur terbesarnya. (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Bursa kripto milik Sam Bankman-Fried, FTX menyebut bahwa perusahaan memiliki utang hampir 3,1 miliar dolar AS atau setara Rp48,48 triliun kepada 50 kreditur terbesarnya. FTX juga diketahui telah mengajukan ke pengadilan terkait kebangkrutan.

Mengutip Reuters, Senin (21/11/2022), FTX berutang sekitar 1,45 miliar dolar AS atau setara Rp22,68 triliun kepada 10 kreditur teratasnya. Hal ini diketahui dari pengajuan pengadilan pada hari Sabtu, tanpa menyebutkan siapa saja kreditur tersebut. 

FTX dan entitasnya mengajukan kebangkrutan di Pengadilan Delaware pada 11 November 2022. Pengajuan kebangkrutan ini menjadi salah satu ledakan kripto tertinggi dan menyebabkan sekitar 1 juta investor menghadapi kerugian dengan total miliaran dolar.

FTX menyampaikan, telah melakukan tinjauan strategis atas aset globalnya dan sedang mempersiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis. Sidang hari pertama kebangkrutan FTX ditetapkan pada Selasa pagi di hadapan hakim kebangkrutan AS, menurut pengajuan pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Nasional
2 hari lalu

ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik

Internet
3 hari lalu

Mengintip Perkembangan Uang Digital Kripto di 2025, Bagaimana Tahun Depan?

Keuangan
6 hari lalu

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20 Juta, Meningkat 34,8 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal