NEW YORK, iNews.id - Bursa kripto milik Sam Bankman-Fried, FTX menyebut bahwa perusahaan memiliki utang hampir 3,1 miliar dolar AS atau setara Rp48,48 triliun kepada 50 kreditur terbesarnya. FTX juga diketahui telah mengajukan ke pengadilan terkait kebangkrutan.
Mengutip Reuters, Senin (21/11/2022), FTX berutang sekitar 1,45 miliar dolar AS atau setara Rp22,68 triliun kepada 10 kreditur teratasnya. Hal ini diketahui dari pengajuan pengadilan pada hari Sabtu, tanpa menyebutkan siapa saja kreditur tersebut.
FTX dan entitasnya mengajukan kebangkrutan di Pengadilan Delaware pada 11 November 2022. Pengajuan kebangkrutan ini menjadi salah satu ledakan kripto tertinggi dan menyebabkan sekitar 1 juta investor menghadapi kerugian dengan total miliaran dolar.
FTX menyampaikan, telah melakukan tinjauan strategis atas aset globalnya dan sedang mempersiapkan penjualan atau reorganisasi beberapa bisnis. Sidang hari pertama kebangkrutan FTX ditetapkan pada Selasa pagi di hadapan hakim kebangkrutan AS, menurut pengajuan pengadilan.