Kelima, adanya iuran ini justru terkesan memaksa, karena menurutnya jika konsep Tapera adalah tabungan, harusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Belum lagi menurutnya karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, program ini dinilai masih belum jelas karena memang belum siapnya regulasi pendukung yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait.
Sebab, menurutnya cukup riskan program tersebut jika diimplementasikan kepada para pekerja di sektor swasta. Karena hingga saat ini pun masih banyak para pekerja yang masih berstatus kontrak, outsourcing, sehingga pisa diputus pekerjaannya sewaktu-waktu oleh perusahaan.