JAKARTA, iNews.id - Para pekerja atau buruh akan menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Tapera secara besar-besaran. Hal itu akan dilakukan pada 6 Juni mendatang.
Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pihaknya akan mendesak pemerintah untuk mencabut aturan iuran Tapera. Demo akan dilaksanakan di depan Istana Negara Jakarta.
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera," tutur Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan setidaknya ada 6 alasan utama untuk menolak iuran tapera yang dibebankan kepada para pekerja. Pertama, besaran iuran sebesar 3 persen dari upah yang dinilai tidak akan bisa membeli rumah. Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.
Kedua, program ini dikhawatirkan membuat pemerintah akan lepas tanggung jawab. Pasalnya, ketidakadaan kontribusi APBN dalam program tersebut, semuanya justru dilepas kepada para pekerja yang membayar iuran.